Strategi Penanggulangan Bencana sesuai Undang-Undang No.24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana meliputi; Pra-Bencana, Saat terjadi bencana, dan Pasca-Bencana. BNPB sebagai aktor, paradigma PRB (Pengurangan Resiko bencana) menjadi prioritas dalam strategi penanggulangan bencana, sementara itu
perhatian Media terhadap PRB masih sangat kurang. Hal senada diutarakan
Ahmad Arif dalam artikel Jurnalisme Bencana di Indonesia: Tugas Suci,
Praktik Cemar (2011) bahwa Mitigasi Bencana belum menjadi trend dalam
pemberitaan media.
Sementara itu melihat kecenderungan pemberitaan saat ini., Media lebih memfokuskan pada kejadian bencana.
Disisi lain masih terjadi kekeliruan dalam pemberitaan bencana di media. Hal ini dapat menjadi permasalahan baru yang harus diselesaikan atau diklarifikasi oleh para aktor penanggulangan bencana.
Bekal pengetahuan tentang kebencanaan yang dimiliki oleh wartawan yang akan meliput kejadian bencana menjadi sangat penting ketika mereka harus berada dilapangan.
Untuk itu, BPBD Provinsi Sumatera Barat mengajak serta bagi para Jurnalistik melalui Jaringan Jurnalis Siaga Bencana (JJSB) Sumatera Barat, untuk bekerjasama dalam rangka optimalisasi potensi jurnalis Media Massa dalam membangun Kesiapsiagaan. Upaya-upaya tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk suatu Workshop maupun seminar-seminar.
BPBD Provinsi Sumatera Barat mengundang bagi para Jurnalis, sebagai berikut :