PERMENDAGRI 46/2008 DAN PERKA BNPB 3/2008
Pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Dan pada tanggal 11 November 2008 keluar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007). Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.
Fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007).
Sementara itu tugas-tugas BPBD ada sembilan buah (Pasal 21 UU 24/2007), antara lain:
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BNPB dibentuk oleh Pemerintah Pusat (Pasal 10, ayat 1 UU 24/2007) yang kedudukannya merupakan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri (Pasal 10, ayat 2 UU 24/2007). Sementara itu BPBD dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pasal 18, ayat 1 UU 24/2007); di tingkat provinsi BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib (Pasal 18, ayat 2a UU 24/2007) dan di tingkat kabupaten/kota BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa (Pasal 18, ayat 2b UU 24/2007). Pejabat setingkat eselon Ib di tingkat provinsi dan pejabat setingkat eselon IIa di tingkat kabupaten/kota adalah setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
APA LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN BPBD?
Secara teknis pembentukan BPBD diatur dengan Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD. Payung hukum tertinggi pembentukan BPBD adalah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Permendagri 46/2008 ini mengacu kepada Pasal 25 UU 24/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007), Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU 32/2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 (Permendagri 25/2008).
Sedangkan Perka BNPB 3/2008 mengacu pada UU 32/2004, UU 24/2007, PP 38/2007, PP 41/2008, PP 21/2008, PP 22/2008, PP 23/2008, Perpres 8/2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 1/2008), Permendagri 46/2008.
BAGAIMANA CARA MEMBENTUK BPBD?
Tujuan Permendagri 46/2008 ini adalah untuk tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan tata kerja BPBD. Tujuan Perka BNPB 3/2008 adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam membentuk BPBD dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
BPBD adalah lembaga perangkat daerah dan mesti mengikuti tata aturan dari Kementrian Dalam Negeri. Disini perangkat daerah adalah lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebelum ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007) sebagai acuan pembentukan dan pengurusan lembaga perangkat daerah, dan BPBD tentu saja mesti mengacu pada pada PP 38/2007 dan PP 41/2007 itu.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri 46/2008, BPBD dibentuk di setiap provinsi dan BPBD dapat dibentuk di setiap kabupaten/kota. Pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda.
Untuk Pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota dapat dilaksanakan berdasar Pasal 2 Permendagri 46/2008.
BAGAIMANA STRUKTUR BPBD?
BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Dalam pelaksanaan BPBD sehari-hari susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Uraian secara rinci mengenai tugas dan fungsi, uraian pekerjaan, keangotaan dan mekanismenya dan hal-hal terkait dengan susunan organisasi BPBD diatur oleh Permendagri 46/2008 dan Perka BNPB 3/2008.
Unsur Pengarah PB pada BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD. Tugas Unsur Pengarah adalah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam PB. Sedangkan fungsi Unsur Pengarah adalah membuat rumusan kebijakan PB daerah, melakukan pemantauan, dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan PB. Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD, anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/instansi pemerintah daerah (badan/dinas terkait dengan PB) dan masyarakat profesional (pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah). Perka BNPB 3/2008 ini mengatur secara rinci mengenai Unsur Pengarah.
Unsur Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala BPBD dan bertugas membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelaksanaan BPBD sehari-harinya.
Tugas Unsur Pelaksana BPBD adalah melaksanakan PB secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Sedangkan fungsi Unsur Pelaksana BPBD adalah melakukan pengoordinasian, pengkomandoan dan pelaksana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas:
1. Kepala pelaksana
2. Sekretariat Unsur Pelaksana
3. Bidang/seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
4. Bidang/seksi Kedaruratan dan Logistik
5. Bidang/seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Unsur Pelaksana BPBD ini dapat membentuk Satuan Tugas, tapi dalam Permendagri 46/2008 ini tidak diuraikan lebih lanjut mengenai Satuan Tugas itu, uraian yang lebih ditil dapat ditemui pada Perka BNPB 3/2008. Untuk pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
Eselonisasi dan kepegawaian pada BPBD berdasar Permendagri 46/2008.
BAGAIMANA DENGAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN PB?
Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V mengatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Pembinaan teknis penyelenggaraan PB dilakukan oleh BPBD/BNPB (tingkat masyarakat oleh BPBD Kabupaten/Kota), tingkat Kabupaten/Kota oleh BPBD Provinsi, dan tingkat provinsi oleh BNPB) secara terpadu berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam rangka pencapaian sasaran dan kinerja PB, dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PB di masing-masing daerah yang dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga pengawas sesuai peraturan perundang-undangan. BPBD menyusun laporan penyelenggaraan PB di daerahnya, yang berisi laporan situasi kejadian bencana, laporan bulanan kejadian bencana, dan laporan menyeluruh penyelenggaraan PB.
Pada Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V juga mengatur mengenai pelaporan bantuan, antara lain:
1. Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat.
2. Laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah yang berasal dari BNPB.
1 komentar:
Pak Sekarang di Pesisir selatan dilanda banjir pak, mohon secepatnya dilakukan pertolongan terhadap masyarakat. karena saya malam tadi dapat info dari keluarga. semua desa di Lakitan Kec. Lengayang Dan daerah lainnya terendam banjir....mohon segera dilakukan penyelamatan terhadap masyarakat disitu pak....
Posting Komentar