Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, pertama kali ini membuka kesempatan bagi masyarakat profesional yang memiliki keahlian khusus terkait bidang kebencanaan.
Calon-calon ini akan ditempatkan pada posisi "Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana" BPBD Provinsi Sumatera Barat. Unsur Pengarah tersebut sesuai struktur organisasi BPBD berada dalam naungan Kepala BPBD Prov. Sumbar yang mana salah-satu tugasnya adalah membantu Ka. BPBD untuk bersama-sama melakukan kajian, keputusan hingga diseminasi atas suatu kejadian kebencanaan.
Struktur Organisasi BPBD Provinsi Sumatera Barat |
Adapun persyaratan bagi Calon Pendaftar Unsur Pengarah PB BPBD Sumatera Barat ini, antara lain :
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Memiliki wawasan kebangsaan;
- Memiliki pengetahuan akademis dan pengalaman dalam penanggulangan bencana;
- Memiliki integritas tinggi;
- Non partisan;
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri, kecuali dosen yang telah mendapat izin dari Pejabat yang berwenang; dan
- Berdomisili di Ibukota Provinsi Sumatera Barat.
Pendaftaran Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dibuka mulai tanggal 13 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2014.
Bagi peminat lowongan ini kepada calon pendaftar, untuk lebih jelasnya silahkan unduh "PENGUMUMAN CALON UNSUR PENGARAH" dan "FORM ISIAN PENDAFTAR CALON PENGARAH"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar