TENTANG
Membangun Kesadaran, Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi
Bencana
#SiapUntukSelamat
Tujuan Umum dan Sasaran
Tujuan
Umum
- Memperingati 10 Tahun disahkannya UU 24/2007
tentang Penanggulangan Bencana.
- Promosi kegiatan Simulasi Nasional
Kesiapsiagaan Bencana pada tanggal 26 April untuk dijadikan Simulasi
Nasional Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan serentak.
- Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
nasional dalam menghadapi ancaman bencana.
Sasaran
- Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan
masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana
berdasarkan potensi bencana setempat.
- Meningkatkan partisipasi, dan membangun budaya
gotong royong, kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan
baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Mengukur tingkat kewaspadaan dan kesiapsiagaan
masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menghadapi ancaman
bencana.
Waktu
Pelaksanaan Kegiatan
Waktu
pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2017, dilaksanakan
serentak seIndonesia pada jam 10.00 – 12.00 waktu setempat.
Tempat
Pelaksanaan Kegiatan
Tempat
pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan jenis kegiatan utama maupun
kegiatan pendukung yang dipilih oleh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat
maupun daerah.
Sejarah
Kesiapsiagaan
merupakan kegiatan yang terukur dalam mengurangi dampak dari bencana yang telah
diperkirakan sebelumnya. Kegiatan kesiapsiagaan harus berdasarkan
pengetahuan yang benar terhadap ancaman, respons yang memadai dan penggunaan
sumber daya yang tersedia. Secara umum, kegiatan kesiapsiagaan meliputi
penyampaian komunikasi peringatan kedaruratan, pelaksanaan proses evakuasi,
kegiatan pelatihan dan simulasi, dan penyediaan peralatan dan respons terhadap
emergensi tersebut.
Maksud
dan Tujuan :
Tujuan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional :
Tujuan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional :
- Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
nasional dalam menghadapi bencana.
- Mendorong partisipasi, kegotongroyongan,
kerelawanan dan kedermawanan pemerintah, Pemda, Masyarakat dan Lembaga
Usaha.
- Mengurangi Jumlah Korban, kerusakan dan
kerugian akibat bencana.
- Menuju Ketangguhan Bangsa dan Negara.
Dasar
Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangaan Bencana.
- Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Komando Tanggap Darurat
Bencana.
1 komentar:
this was nice content and definitely it will be useful for many people.
ufabet
Posting Komentar