Padang (3/7) – BMKG, Kementrian Keuangan, Biro Aset Provinsi Sumatera Barat, serta BPBD Provinsi Sumatera Barat, mengecek peralatan pusat kendali sirine peringatan dini tsunami BMKG di ruangan Pusdalops-PB Sumbar pada hari Senin 2 Juli 2018 setelah acara serah terima Sirine Tsunami dari BMKG ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sirine Tsunami secara teknis di Serahkan dari BMKG ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala BMKG Ibu Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, MSc. Phd, kepada Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc pada bulan desember tahun 2017 lalu.
Sirine tsunami yang dibangun BMKG dimaksud terletak pada 6 (enam) lokasi Kabupaten Kota se Sumatera Barat yaitu: Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman Barat. Sirine Tsunami ini merupakan sebuah sistem Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS) mulai dari sistem monitoring, processing dan diseminasi atau penyebaran warning ke seluruh stake holder dan Pemerintah Daerah termasuk masyarakat.
Sesuai dengan amanat UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa perintah evakuasi bilamana adanya ancaman bencana khususnya tsunami menjadi tugas Kepala Daerah. Sedangkan BMKG sesuai UU No. 31 Tahun 2009 bertugas untuk memberikan Warning Peringatan Dini Tsunami. (Tim Redaksi)
Sesuai dengan amanat UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa perintah evakuasi bilamana adanya ancaman bencana khususnya tsunami menjadi tugas Kepala Daerah. Sedangkan BMKG sesuai UU No. 31 Tahun 2009 bertugas untuk memberikan Warning Peringatan Dini Tsunami. (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar