Powered By Blogger

Rabu, 27 April 2011

Kebon Binatang Mini Sumbar Dalam Upaya Mitigasi Bencana Gempa dan Tsunami


Riset pengurangan risiko bencana memanfaatkan insting hewan akan dibangun di Padang. Pembangunan kebun binatang mini akan dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko bencana gempa dan tsunami. Hewan yang memiliki insting bagus tentang kebencanaan akan ditempatkan di lokasi tersebut nantinya.

Seberapa efektif menggunakan insting hewan untuk memberikan peringatan dini bagi warga di pinggir pantai barat Samudera Hindia ini? Signal peringatan dini yang diberikan sejumlah hewan seperti Gajah, Burung Kuau, dan Siamang, akan dipantau menggunakan kamera pengintai.

Agar signal yang dihasilkan dari sejumlah hewan ini efketif, kebun binatang mini ini akan dibangun tak jauh dari bibir pantai. Kawasan perbukitan di Gunung Padang yang sejajar dengan garis pantai direncanakan akan menjadi lokasi pembangunan kebun binatang mini.

Didiagnosis perairan Mentawai menyimpan potensi gempa dahsyat dan rentetan gempa dan tsunami yang menghantam Sumbar, beragam upaya mitigasi dilakukan. Pembangunan kebun binatang ini menjadi ide alternatif yang disampaikan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Bencana Mengurangi Dampak Bencana Gempa dan Tsunami.

"Riset ini patut untuk dicoba. Hasilnya akan maksimal setelah kebun binatang ini selesai dibangun," ujar Bpk. Ade Edward Kabid.Kedaruratan & Logistik BPBD Prop. Sumbar, dan sebagai Koordinator Pusdalops PB Prop. Sumbar). Sejumlah donatur telah bersedia membantu pembangunan kebun binatang ini.

Sebagai upaya pengurangan resiko bencana, sejumlah kamera pengintai akan ditempatkan di lokasi kebun binatang untuk mengamati perilaku hewan-hewan yang dikarantina di sana. Penelitian ini muncul didasari dengan kemungkinan besar tentang kemampuan hewan yang mengetahui lebih cepat datangnya bencana ketimbang manusia.

Seperti Burung Kuau yang diyakini memiliki insting tajam terkait gempa. Burung yang tergabung dalam jenis Argusianus dikabarkan memiliki insting kuat terkait gempa. Hanya saja, hal ni perlu pembuktian karena hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah yang membenarkan teori tersebut.

Di kebun binatang mini ini nantinya akan menjadi bahan penelitian yang akan melibatkan sejumlah ahli dari universitas untuk memperkuat teori yang ada secara ilmiah.

Senin, 24 Januari 2011

Kalender Kewaspadaan tahun 2011



Setelah menciptakan kalender tahun 2010 H pada tahun 2011 ini kembali Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Sumatera Barat menciptakan Kalender Tahun 2011 M / 1432 H yang mana penanggalan ini ditujukan bagi Petugas Pusdalops PB Prov. Sumatera Barat dan Instansi/ lembaga Kebencanaan lainnya serta masyarakat sebagai bahan kewaspadaan kita terhadap bencana alam yang terjadi di wilayah Indonesia dan Sumatera Barat khususnya. Kalender ini dikonsep oleh bapak Ir. Ade Edward yaitu ahli Geologi Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Sumatera Barat serta menjabat sebagai Koordinator Manajer Pusdalops PB BPBD Sumatera Barat.
Tujuan pembuatan Kalender 2011 ini adalah sebagai bahan kewaspadaan tentang kebencanaan terutama potensi Gempa Bumi yang terjadi diwilayah Sumatera Barat dengan berpedoman pada peredaran / posisi Bulan yang mana sangat mempengaruhi terhadap gravitasi Bumi dan siklus perubahan alam yang ada di Bumi kita. Dan kalender kewaspadaan bencana alam tahun 2011 ini juga dilengkapi dengan pemberian tanda Hari Libur Nasional.

Copy(R)right by Pusdalops PB Sumatera Barat:

Konceptor : Ir. Ade Edward (Koordinator Pusdalops PB Sumbar)
Design : Ferry Faisal (Petugas Operator Pusdalops PB Sumbar)

Silahkan didownload Kalender Siaga Bencana 2011
password: pusdalopspbsumbar

Selasa, 26 Oktober 2010

Rabu, 13 Oktober 2010

Resiko Gempa Bumi Sumatera Barat









Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, Staf Khusus Bidang Sosial dan Bantuan Bencana Kepresidenan Bpk. Andi Arif beserta Pakar ahli geologi dan tsunami al; Bpk. Danny Hilman, Bpk. Wahyu dan Bpk. Hamzah berkunjung ke Sumatera Barat dalam rangka Desiminasi Gempa Bumi dan Tsunami Propinsi Sumatera Barat yang diterima oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran. Beliau menyampaikan paparan mengenai bahaya gempa besar yang diprediksi akan terjadi di Mentawai/Sipora, kriteria gempa tersebut antara lain mengakibatkan permukaan pantai Siberut - Sipora akan terangkat sekitar 2 meter sedangkan daratan pesisir Padang akan turun 1,5 meter. Sementara permukaan pantai Kota Padang akan turun 1,5 meter.



Mengacu pada hasil penelitian selama ini, potensi tsunami di pantai Barat Mentawai diprediksi dapat mencapai ketinggian gelombang 15 meter, sedangkan di pantai timur Mentawai hanya mencapai 1 (satu) meter. Untuk kawasan pesisir barat Sumatera Barat, tsunaminya paling tinggi satu meter, namun akan merendam daratan hingga tiga kilometer dari pantai karena topografi daerah yang landai & rendah.

Dari hasil dadat pengukuran terkini, diperkirakan bidang yang belum mengeluarkan energi (seismic gap) berada di bawah pulau Siberut dan sebagian Sipora memiliki luas 100 kilometer x 400 meter.Bidang ini merupakan lokasi pusat gempabumi dimasa dating. Danny yakin gempa berkekuatan 8,9 SR dimasa datang akan terjadi meski tak bisa dipastikan kapan, namun potensinya makin nyata.



Para peneliti dapat memperkirakan kawasan/zona potensial pembangkit gempa dengan perkiraan magnitud secara lebih akurat untuk kurun wakut kedepan, namun tidak ada yang bisa menentukan kapan saat gempa akan terjadi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak tahun 1999, pengulangan itu sungguh akan terjadi karena masanya telah sampai pada periode pengulangannya. Untuk itu perlu diantisipasi bagaimana menyelamatkan sekitar 800 ribu lebih masyarakat yang bermukim dikawasan rawan gempa-tsunami di Sumatera Barat dari ancaman gempabumi-tsunami dimasa datang.

untuk melihat paparan yg telah disampaikan oleh Bpk. Danny hilman dapat didownload di Klik Disini


Upaya Pengurangan Resiko Bencana.


Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat Bpk. Harmensyah menyampaikan, karena tingginya resiko bencana Provinsi Sumatera Barat, perlu upaya pengurangan resiko bencana meliputi :

  1. Penelitian/pemetaan/penetapan kebijakan bagi wilayah beresiko bencana
  2. Sosialisasi/pendidikan/pelatihan/gladi/simulasi tentang pengurangan resiko bencana bagi masyarakat & aparat
  3. Revisi tata ruang daerah menjadi tata ruang yang berbasis pertimbangan aspek kebencanaan
  4. Pembangunan kawasan & bangunan AMAN GEMPA sesuai dengan tingkat ancaman
  5. Pengembangan industri bahan bangunan & konstruksi berbasis teknologi terkini yang dapat menghasilkan produk berstandar SNI guna mendukung pembangunan yang AMAN GEMPA dengan biaya yang minimal (terjangkau)
  6. Pembangunan infrastruktur peringatan dini/penyelamatan/evakuasi
  7. Pembangunan, pengembangan & Pengujian berkala Sistim Peringatan Dini Bencana
  8. Pembangunan, pengembangan & Pengujian berkala Sistim Komunikasi Darurat Bencana
  9. Penyiapan sarana/prasarana/dana tanggap darurat/personil untuk pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana



Selasa, 05 Oktober 2010

Protap TRC PB Sumatera Barat

Sumatera Barat memiliki wilayah yang rawan dari berbagai bencana dan apabila terjadi bencana, maka masyarakat yang terkena bencana berhak mendapat pelayanan dan perlindungan berdasarkan standar pelayanan minimum mulai dari pencarian, penyelamatan, evakuasi, pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana meliputi pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, dan penampungan/hunian sementara.

Untuk itu perlu kegiatan pengkajian/penilaian cepat terhadap korban meninggal dunia, luka-luka, pengungsi, kerusakan perumahan/kantor/sarana ibadah/sarana pendidikan, sarana dan prasarana vital lainnya. Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumberdaya, otonomi yang berlebihan dan ketidak percayaan kepada instansi pemerintah.

Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditugaskan Tim Reaksi Cepat dari berbagai instansi/institusi yang bekerja berdasarkan Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Provinsi Sumatera Barat.

Tentang TRC Penanggulangan Bencana Sumatera Barat selengkapnya, silahkan download di Klik Disini

Rabu, 21 April 2010


Software ini dapat berfungsi jika dikoneksikan dengan jaringan internet dengan tujuan untuk menginformasikan kejadian terakhir gempa bumi yang terjadi di wilayah Indonesia secara real time. Software tersebut diprogram oleh Tim BMKG (Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) yang sengaja untuk dimiliki oleh khalayak umum.Silahkan di download Klik Disini

Senin, 12 April 2010

Pembentukan BPBD

PEMBENTUKAN BPBD BERDASAR
PERMENDAGRI 46/2008 DAN PERKA BNPB 3/2008

Pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Dan pada tanggal 11 November 2008 keluar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008).

APA ITU BPBD?

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007). Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.

Fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007).

Sementara itu tugas-tugas BPBD ada sembilan buah (Pasal 21 UU 24/2007), antara lain:

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BNPB dibentuk oleh Pemerintah Pusat (Pasal 10, ayat 1 UU 24/2007) yang kedudukannya merupakan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri (Pasal 10, ayat 2 UU 24/2007). Sementara itu BPBD dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pasal 18, ayat 1 UU 24/2007); di tingkat provinsi BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib (Pasal 18, ayat 2a UU 24/2007) dan di tingkat kabupaten/kota BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa (Pasal 18, ayat 2b UU 24/2007). Pejabat setingkat eselon Ib di tingkat provinsi dan pejabat setingkat eselon IIa di tingkat kabupaten/kota adalah setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

APA LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN BPBD?

Secara teknis pembentukan BPBD diatur dengan Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD. Payung hukum tertinggi pembentukan BPBD adalah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Permendagri 46/2008 ini mengacu kepada Pasal 25 UU 24/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007), Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU 32/2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 (Permendagri 25/2008).

Sedangkan Perka BNPB 3/2008 mengacu pada UU 32/2004, UU 24/2007, PP 38/2007, PP 41/2008, PP 21/2008, PP 22/2008, PP 23/2008, Perpres 8/2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 1/2008), Permendagri 46/2008.


BAGAIMANA CARA MEMBENTUK BPBD?

Tujuan Permendagri 46/2008 ini adalah untuk tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan tata kerja BPBD. Tujuan Perka BNPB 3/2008 adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam membentuk BPBD dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

BPBD adalah lembaga perangkat daerah dan mesti mengikuti tata aturan dari Kementrian Dalam Negeri. Disini perangkat daerah adalah lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebelum ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007) sebagai acuan pembentukan dan pengurusan lembaga perangkat daerah, dan BPBD tentu saja mesti mengacu pada pada PP 38/2007 dan PP 41/2007 itu.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri 46/2008, BPBD dibentuk di setiap provinsi dan BPBD dapat dibentuk di setiap kabupaten/kota. Pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda.

Untuk Pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota dapat dilaksanakan berdasar Pasal 2 Permendagri 46/2008.

BAGAIMANA STRUKTUR BPBD?

BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh Kepala Badan.

Dalam pelaksanaan BPBD sehari-hari susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Uraian secara rinci mengenai tugas dan fungsi, uraian pekerjaan, keangotaan dan mekanismenya dan hal-hal terkait dengan susunan organisasi BPBD diatur oleh Permendagri 46/2008 dan Perka BNPB 3/2008.

Unsur Pengarah PB pada BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD. Tugas Unsur Pengarah adalah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam PB. Sedangkan fungsi Unsur Pengarah adalah membuat rumusan kebijakan PB daerah, melakukan pemantauan, dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan PB. Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD, anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/instansi pemerintah daerah (badan/dinas terkait dengan PB) dan masyarakat profesional (pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah). Perka BNPB 3/2008 ini mengatur secara rinci mengenai Unsur Pengarah.

Unsur Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala BPBD dan bertugas membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelaksanaan BPBD sehari-harinya.

Tugas Unsur Pelaksana BPBD adalah melaksanakan PB secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Sedangkan fungsi Unsur Pelaksana BPBD adalah melakukan pengoordinasian, pengkomandoan dan pelaksana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas:

1. Kepala pelaksana
2. Sekretariat Unsur Pelaksana
3. Bidang/seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
4. Bidang/seksi Kedaruratan dan Logistik
5. Bidang/seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Unsur Pelaksana BPBD ini dapat membentuk Satuan Tugas, tapi dalam Permendagri 46/2008 ini tidak diuraikan lebih lanjut mengenai Satuan Tugas itu, uraian yang lebih ditil dapat ditemui pada Perka BNPB 3/2008. Untuk pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.

Eselonisasi dan kepegawaian pada BPBD berdasar Permendagri 46/2008.

BAGAIMANA DENGAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN PB?

Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V mengatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Pembinaan teknis penyelenggaraan PB dilakukan oleh BPBD/BNPB (tingkat masyarakat oleh BPBD Kabupaten/Kota), tingkat Kabupaten/Kota oleh BPBD Provinsi, dan tingkat provinsi oleh BNPB) secara terpadu berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam rangka pencapaian sasaran dan kinerja PB, dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PB di masing-masing daerah yang dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga pengawas sesuai peraturan perundang-undangan. BPBD menyusun laporan penyelenggaraan PB di daerahnya, yang berisi laporan situasi kejadian bencana, laporan bulanan kejadian bencana, dan laporan menyeluruh penyelenggaraan PB.

Pada Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V juga mengatur mengenai pelaporan bantuan, antara lain:

1. Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat.
2. Laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah yang berasal dari BNPB.

Kamis, 01 April 2010

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

silahkan unduh File mengenai UU No: 24 tahun 2007 disini Klik UU No.24 th 2007

Kejadian Galodo Kab. 50 Kota dan Kab. Pasaman Barat

A. Kabupaten 50 Kota
Kejadian bencana Galodo antara lain :

1. Waktu dan Daerah Lokasi Kejadian
Informasi diterima pada pukul 11.30 WIB, kejadian terjadi pada tanggal 31 Maret 2010, di Suliki, Kec. Gunung Mas, Kab. 50 Kota.

2. Korban Jiwa dan Kerusakan
Korban yang diakibatkan bencana galodo tersebut tidak ada, kerugian atas kerusakan yang diakibatkan 3 rumah terkena longsor, 1 jembatan menuju jorong Nenan terputus, masyarakat sudah dievakuasi ke tempat yang aman, Galodo terjadi di dua (dua) titik antara lain Jorong Nenan, Jorong Labuah Aua, Suliki, Kab. 50 Kota.

3. Upaya yang Telah di Lakukan
Telah dilakukan evakuasi/diungsikan korban dari bencana tersebut ke lokasi rumah penduduk yang lebih aman dan mendirikan tenda-tenda pengungsian di sekitar lokasi kejadian, oleh masyarakat, Muspida dan Dinas Instansi terkait di Kabupaten 50 Kota.

B. Kabupaten Pasaman Barat
Kejadian bencana Banjir antara lain :

1. Waktu dan Daerah Lokasi Kejadian
Informasi diterima pada pukul 14.00 WIB, kejadian terjadi pada tanggal 01 April 2010, di nagari Aia Gadang, Kec. Pasaman.

2. Korban Jiwa dan Kerusakan
Korban yang diakibatkan bencana galodo tersebut tidak ada, kerugian atas kerusakan yang diakibatkan sedang dalam pendataan oleh Pemerintah Kab. Pasaman Barat, jalan sempat tidak dapat dilalui karena meluapnya air Batang Pasaman.

3. Upaya yang Telah di Lakukan
Telah dilakukan evakuasi/diungsikan korban dari bencana tersebut ke lokasi rumah penduduk yang lebih aman oleh masyarakat dan Dinas Instansi terkait di Kabupaten Pasaman Barat.