Pada hari ini tanggal 24 Februari 2012, Bupati Pasaman telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/143/BUP-PAS/2012 tentang Penetapan Daerah Bencana Alam di Tiga Kecamatan; Kecamatan Tigo Nagari, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati), dan Kecamatan Bonjol yang disahkan pada tanggal 23 Februari 2012. Adapun data-data kerusakan baik dari sarana dan prasarana, fasilitas umum dan kerusakan rumah penduduk (data bisa diunduh disini ). Bapak Bupati Pasaman (Benny Utama) menetapkan Status Tanggap Darurat ditetapkan selama 2 minggu terhitung tanggal SK ditetapkan yaitu tanggal 23 Februari 2012.
Informasi terakhir yang telah kami terima dari Koordinator Lapangan Tim TRC BPBD Provinsi Sumatera Barat Suryadi, S.Kom, bahwa kondisi pengungsi saat ini semakin bertambah diperkirakan sekitar 1.000 jiwa. Ini disebabkan tadi malam kondisi cuaca di Pasaman terjadi hujan cukup lebat, jadi masyarakat khawatir akan terjadi banjir susulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar