Kamis, 21 Februari 2013

PERKA BNPB TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PUSDALOPS PB

Padang (21/02/13), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berada di daerah kini bisa berlega hati, karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Peraturan tentang pedoman bagi daerah mengenai pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana atau biasa disebut dengan PUSDALOPS PB. Kami mendapatkan bocoran ini setelah berkunjung ke Pusat Data, Informasi dan Humas (Pusdatin) BNPB yang bertemu langsung dengan Bapak Sutopo beserta staf dan langsung diberikan buku Perka BNPB nomor 15 tahun 2012 tersebut. 

Perka BNPB No. 15 tahun 2012 ini di syahkan oleh Kepala BNPB Bpk. Syamsul Ma'arif sejak tanggal 6 Desember 2012 dan diharapkan setiap BPBD di daerah akan mengacu pada petunjuk Perka tersebut.

Ir. Ade Edward (Kabid. Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sumatera Barat) dan juga menjabat sebagai Koordinator Pusdalops PB Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa Pusdalops PB Provinsi Sumatera Barat yang telah eksis sejak tahun 2008 semenjak zamannya masih Satkorlak PB juga telah mengacu pada alur seperti pada petunjuk di Perka BNPB Nomor 15 tahun 2012 tersebut, karena Perka BNPB tersebut juga mengadopsi pada Protap yang dimiliki oleh Pusdalops PB Provinsi Sumatera Barat. Kini Pusdalops PB Sumatera Barat tinggal menyesuaikan sedikit isi/ peraturan-peraturan sesuai dengan Perka BNPB tersebut.

Adapun Perka BNPB Nomor 15 tahun 2012 ini dapat diunduh DISINI agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dasar pembentukan Pusdalops PB bagi BPBD yang berada di daerah.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ini bukan pedoman pembentukan.