Senin, 21 November 2016

MoU BNPB dan BPKP untuk Memperkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

 JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana, Willem Rampangilei menandatangani nota kesepahaman kerjasama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada (18/11/2016) bertempat di Gedung BPKP Pusat, Jakarta Timur.                                                                                                                                                        
     Dalam sambutannya, Willem mengatakan, “sebagaimana kita ketahui bahwa negara kita merupakan negara rawan bencana, faktanya ada 160 juta rakyat kita yang tinggal di daerah rawan bencana hutan, 60 juta di daerah rawan banjir, 40 juta di daerah rawan longsor, 4 juta tsunami, 1,1 juta daerah rawan erupsi. Sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana yang komprehensif, hal ini sudah menjadi amanat UU 24 tahun 2007 dan RPJMN 2015-2019 untuk fokus pada penurunan Indeks Rawan Bencana di 136 Kabupaten Kota yang tergolong daerah yang memiliki tingkat rawan bencana tertinggi.
      Selain itu upaya Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kehadiran Pemerintah ditengah masyarakat korban bencana merupakan hal yang sangat berarti bagi penyemangat masyarakat korban bencana untuk dapat bangkit kembali. Peran serta Kementerian/lembaga nasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung upaya yang terintegral dalam pengurangan risiko bencana,pencegahan bencana, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi secara berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran Pemerintah dalam penanggulangan bencana salah satunya diwujudkan dengan mengucurkan “dana on call” penanggulangan bencana ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga BPBD dapat mengoptimalkan kekurangan anggaran APBD terkait dana penanggulangan bencana tersebut.               
Untuk itu Nota Kesepahaman Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BNPB dirancang dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan selanjutnya dapat dibentuk perjanjian kerja sama serta program kegiatan yang konkrit bekerjasama dengan BPKP,”ujar Willem. Sementara itu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ardan Adiperdana mengatakan, melalui kerjasama atau kemitraan ini, kita dapat mensinergikan kapasitas serta sumberdaya seiring dengan peningkatan frekuensi, intensitas, dan dampak bencana dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana bantuan bencana. Kita berharap, Nota Kesepahaman yang telah kita tandatangani tidak menjadi "sleeping document", akan tetapi perlu kita tindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau tindak lanjut dalam bentuk lainnya.
      Hal ini dimaksudkan agar kerjasama atau kemitraan yang kita bangun memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ardan. Nota Kesepahaman Kerjasama ini dimaksudkan untuk penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di antara BNPB dan BPKP, guna mewujudkan hubungan yang saling menguntungkan dan saling menghormati, dengan berdasarkan pada itikad baik serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu nota Kesepahaman Kerjasama ini bertujuan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam rangka peningkatan perbaikan kinerja dan pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki berdasarkan tugas dan fungsinya.(adi)18 November 2016 14:0 WIB

Tidak ada komentar: