Rabu, 03 Mei 2017



Prakiraan Wilayah Potensi Tejadi Gerakan Tanah Pada Bulan Mei 2017, yaitu :





http://www.vsi.esdm.go.id/index.php/gerakan-tanah/peringatan-dini-gerakan-tanah/1533-mei-2017


(Tmk)

Potensi dan Ancaman Bencana

Bencana dapat disebabkan oleh kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (man-made disaster). Faktor-faktor yang dapat menyebabkan bencana antara lain:
Bahaya alam (natural hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation) Kerentanan (vulnerability) yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/ kawasan yang berisiko bencana Kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat

Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Pulau Sumatera ? Jawa - Nusa Tenggara ? Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986).

Gempa bumi yang disebabkan karena interaksi lempeng tektonik dapat menimbulkan gelombang pasang apabila terjadi di samudera. Dengan wilayah yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan lempeng tektonik ini, Indonesia sering mengalami tsunami. Tsunami yang terjadi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh gempa-gempa tektonik di sepanjang daerah subduksi dan daerah seismik aktif lainnya (Puspito, 1994). Selama kurun waktu 1600?2000 terdapat 105 kejadian tsunami yang 90 persen di antaranya disebabkan oleh gempa tektonik, 9 persen oleh letusan gunung berapi dan 1 persen oleh tanah longsor (Latief dkk., 2000). Wilayah pantai di Indonesia merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana tsunami terutama pantai barat Sumatera, pantai selatan Pulau Jawa, pantai utara dan selatan pulau-pulau Nusa Tenggara, pulau-pulau di Maluku, pantai utara Irian Jaya dan hampir seluruh pantai di Sulawesi. Laut Maluku adalah daerah yang paling rawan tsunami. Dalam kurun waktu tahun 1600?2000, di daerah ini telah terjadi 32 tsunami yang 28 di antaranya diakibatkan oleh gempa bumi dan 4 oleh meletusnya gunung berapi di bawah laut.

Wilayah Indonesia terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu dan arah angin yang cukup ekstrim. Kondisi iklim seperti ini digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relatif beragam, baik secara fisik maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya, kondisi itu dapat menimbulkan beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan. Seiring dengan berkembangnya waktu dan meningkatnya aktivitas manusia, kerusakan lingkungan hidup cenderung semakin parah dan memicu meningkatnya jumlah kejadian dan intensitas bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor dan kekeringan) yang terjadi secara silih berganti di banyak daerah di Indonesia. Pada tahun 2006 saja terjadi bencana tanah longsor dan banjir bandang di Jember, Banjarnegara, Manado, Trenggalek dan beberapa daerah lainnya. Meskipun pembangunan di Indonesia telah dirancang dan didesain sedemikian rupa dengan dampak lingkungan yang minimal, proses pembangunan tetap menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem. Pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam (terutama dalam skala besar) menyebabkan hilangnya daya dukung sumber daya ini terhadap kehidupan mayarakat. Dari tahun ke tahun sumber daya hutan di Indonesia semakin berkurang, sementara itu pengusahaan sumber daya mineral juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang secara fisik sering menyebabkan peningkatan risiko bencana.

Pada sisi lain laju pembangunan mengakibatkan peningkatan akses masyarakat terhadap ilmu dan teknologi. Namun, karena kurang tepatnya kebijakan penerapan teknologi, sering terjadi kegagalan teknologi yang berakibat fatal seperti kecelakaan transportasi, industri dan terjadinya wabah penyakit akibat mobilisasi manusia yang semakin tinggi. Potensi bencana lain yang tidak kalah seriusnya adalah faktor keragaman demografi di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2004 mencapai 220 juta jiwa yang terdiri dari beragam etnis, kelompok, agama dan adat-istiadat. Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain. Namun karena pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak diimbangi dengan kebijakan dan pembangunan ekonomi, sosial dan infrastruktur yang merata dan memadai, terjadi kesenjangan pada beberapa aspek dan terkadang muncul kecemburuan sosial. Kondisi ini potensial menyebabkan terjadinya konfl ik dalam masyarakat yang dapat berkembang menjadi bencana nasional. 

Rabu, 19 April 2017

Sistem Penanggulangan Bencana



Sistem Penanggulangan Bencana

Indonesia menyadari bahwa masalah kebencanaan harus ditangani secara serius sejak terjadinya gempabumi dan disusul tsunami yang menerjang Aceh dan sekitarnya pada 2004. Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Bencana adalah urusan semua pihak. Secara periodik, Indonesia membangun sistem nasional penanggulangan bencana. Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek antara lain:
Legislasi
Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah , Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepala Badan, serta peraturan daerah. (Lebih detail lihat Produk Hukum).

Kelembagaan
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Pada tingkat lokal, kita mengenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

Pendanaan
Saat ini kebencanaan bukan hanya isu lokal atau nasional, tetapi melibatkan internasional. Komunitas internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.

Berikut beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia:
  1. Dana DIPA (APBN/APBD)
  2. Dana Kontijensi
  3. Dana On-call
  4. Dana Bantual Sosial Berpola Hibah
  5. Dana yang bersumber dari masyarakat
  6. Dana dukungan komunitas internasional


( TMK)

Selasa, 18 April 2017


SAWAHLUNTO -- Kantor BPBD Sawahlunto terbakar, kejadian ini terjadi sekitar pukul 15:55 WIB. Selasa, 18 April 2017.
Kebakaran ini menghanguskan bangunan kantor yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto dan gudang logistik BPBD Sawahlunto.
"Api membesar dengan cepat dan menghanguskan bangunan kantor," kata salah satu anggota Tagana Sawahlunto, Alfinaldi Byom 
Belum jelas penyebab kebakaran ini, saat ini pihak BPBD tengah berupaya memadamkan api yang dibantu dengan 3 unit pemadam.

Berdasarkan pantauan, kejadian ini disaksikan oleh banyak masyarakat yang bermukim disana.(*) 
Berikut videonya :                                                                                                                      (Tmk)

Senin, 17 April 2017

SIAGA BENCANA



Siaga Bencana
Apakah anda sudah siap siaga menghadapi ancaman bencana? Sejak dini, kita perlu menyadari bahwa kita hidup di wilayah rawan bencana. Kenyataan ini mendorong kita untuk mempersiapkan diri, keluarga, dan komunitas di sekitar kita. Kesiapsiagaan diri diharapkan pada akhirnya mampu untuk mengantisipasi ancaman bencana dan meminimalkan korban jiwa, korban luka, maupun kerusakan infrastruktur. Mulai dari dalam diri sendiri, kita dapat membantu keluarga dan komunitas untuk membangun kesiapsiagaan, maupun pada saat menghadapi bencana dan pulih kembali pasca bencana.

Berikut beberapa jenis bencana dan cara apa yang kita harus lakukan ketika bencana itu datang:

  1.  Gempa Bumi
  2.  Tsunami
  3.  Gunung Api
  4.  Banjir
  5.  Tanah Longsor
  6.  Kekeringan
  7.  Angin Topan
  8.  Kebakaran
  9.  Wabah Penyakit





Banjir

Banjir adalah bencana yang sering terjadi di wilayah Indonesia. Bencana yang disebabkan oleh faktor hidrometeorologi ini selalu meningkat setiap tahunnya. Meskipun terkadang tidak menimbulkan banyak korban jiwa, bencana ini tetap saja merusak infrastruktur dan mengganggu stablitas perekonomian masyarakat secara signifikan.

Karakteristik banjir sangat beragam. Banjir dapat disebabkan karena curah hujan yang tinggi dengan tidak diimbangi serapan tanah yang cukup. Atau dapat terjadi dalam bentuk rob atau bandang. Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengantisipasi setiap jenis bencana banjir.

Apa yang dilakukan sebelum terjadi banjir
  1. Perhatikan ketinggian rumah Anda dari bangunan yang rawan banjir.
  2. Tinggikan panel listrik.
  3. Hubungi pihak berwenang apabila akan dibangun dinding penghalang di sekitar wilayah Anda.
Apa yang dilakukan pada saat terjadi bencana


a). Apabila banjir akan terjadi di wilayah Anda:
  • Simak informasi dari radio mengenai informasi banjir
  • Waspada terhadap banjir yang akan melanda. Apabila terjadi banjir bandang, beranjak segera ke tempat yang lebih tinggi; jangan menunggu instruksi terkait arahan beranjak.
  • Waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat-tempat lain yang tergenang air. Banjir bandang dapat terjadi di tempat ini dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa atau deras.
b). Apabila Anda harus bersiap untuk evakuasi:
  • Amankan rumah Anda. Apabila masih tersedia waktu, tempatkan perabot di luar rumah. Barang yang lebih berharga diletakan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah.
  • Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Cabut alat-alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila Anda berdiri di atas air.
c). Apabila Anda harus meninggalkan rumah:
  • Jangan berjalan di arus air. Beberapa langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan Anda jatuh.
  • Apabila Anda harus berjalan di air, berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak. Gunakan tongkat atau sejenisnya untuk mengecek kepadatan tempat Anda berpijak.
  • Jangan mengemudikan mobil di wilayah banjir. Apabila air mulai naik, abaikan mobil dan keluarlah ke tempat yang lebih tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Anda dan mobil dapat tersapu arus banjir dengan cepat.






Gunung Api

Letusan gunungapi memberikan catatan sejarah tersendiri terhadap kebencanaan di Indonesia. Beberapa letusan dahsyat tidak hanya berdampak di wilayah Indonesia tetapi juga wilayah-wilah di benua lain. Letusan gunungapi dahsyat antara lain mengguncang Gunung Toba, Tambora (1815), dan Krakatau (1883). Indonesia yang dilewati oleh barisan gunungapi atau lebih dikenal dengan cincin api memiliki 29 gunungapi aktif.

Menghadapi ancaman letusan gunungapi, Anda memiliki lebih banyak waktu karena aktivitas letusan mengalami proses yang dapat dideteksi oleh para ahli dan pihak berwenang. Masyarakat yang hidup di sekitar gunungapi aktif mungkin akan melihat pergerakan binatang-binatang yang menjauh karena suhu yang memanas, getaran gempa, maupun bau sulfur.

Apa yang dilakukan sebelum terjadi letusan gunungapi
  1. Memperhatikan arahan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait dengan perkembangan aktivitas gunungapi.
  2. Persiapkan masker dan kacamata pelindung untuk mengantisipasi debu vulkanik.
  3. Mengetahui jalur evakuasi dan shelter yang telah disiapkan oleh pihak berwenang.
  4. Mempersiapkan skenario evakuasi lain apabila dampak letusan meluas di luar prediksi ahli.
  5. Persiapkan dukungan logistik:
    • Makanan siap saji dan minuman
    • Lampu senter dan baterai cadangan
    • Uang tunai secukupnya
    • Obat-obatan khusus sesuai pemakai

Apa yang dilakukan pada saat terjadi letusan gunungapi
  1. Pastikan anda sudah berada di shelter atau tempat lain yang aman dari dampak letusan.
  2. Gunakan masker dan kacamata pelindung
  3. Selalu memperhatikan arahan dari pihak berwenang selama berada di shelter.

Apa yang dilakukan sesudah terjadi letusan gempabumi
  1. Apabila Anda dan keluarga harus tinggal lebih lama di shelter, pastikan kebutuhan dasar terpenuhi dan pendampingan khusus bagi anak-anak dan remaja diberikan. Dukungan orangtua yang bekerjasama dengan organisasi kemanusiaan dalam pendampingan anak-anak dan remaja sangat penting untuk mengurangi stres atau ketertekanan selama di shelter.
  2. Tetap gunakan master dan kacamata pelindung ketika berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik.
  3. Memperhatikan perkembangan informasi dari pihak berwenang melalui radio atau pengumuman dari pihak berwenang.
  4. Waspada terhadap kemungkinan bahaya kedua atau secondary hazard berupa banjir lahar dingin. Bencana ini dipicu oleh curah hujan tinggi dan menghanyutkan material vulkanik maupun reruntuhan kayu atau apapun sepanjang sungai dari hilir ke hulu. Perhatikan bentangan kiri dan kanan dari titik sungai mengantisipasi luapan banjir lahar dingin.





Tanah Longsor

Tanah longsor seringkali dipicu oleh curah hujan tinggi dan terjadi selama beberapa hari. Struktur tanah yang labil sangat mudah mengalami longsor hingga mengakibatkan bencana khususnya bagi masyarakat yang berada di posisi lebih rendah. Tanah longsor juga dapat dipicu oleh getaran gempa hingga merontokkan struktur tanah di atas.

Anda dan masyarakat di pegunungan atau perbukitan harus memperhatikan tempat sekeliling Anda tinggal dan berkonsultasi dengan ahli terkait dengan kondisi tempat tinggal Anda.

Apa yang dilakukan sebelum terjadi tanah longsor
  1. Waspada terhadap curah hujan yang tinggi
  2. Persiapkan dukungan logistik
    • Makanan siap saji dan minuman
    • Lampu senter dan baterai cadangan
    • Uang tunai secukupnya
    • Obat-obatan khusus sesuai pemakai
  3. Simak informasi dari radio mengenai informasi hujan dan kemungkinan tanah longsor.
  4. Apabila pihak berwenang menginstruksikan untuk evakuasi, segera lakukan hal tersebut.

Apa yang dilakukan pada saat terjadi tanah longsor
  1. Apabila Anda di dalam rumah dan terdengar suara gemuruh, segera ke luar cari tempat lapang dan tanpa penghalang
  2. Apabila Anda di luar, cari tempat yang lapang dan perhatikan sisi tebih atau tanah yang mengalami longsor.

Apa yang dilakukan sesudah terjadi tanah longsor
  1. Jangan segera kembali ke rumah Anda, perhatikan apakah longsor susulan masih akan terjadi.
  2. Apabila Anda diminta untuk membantu proses evakuasi, gunakan sepatu khusus dan peralatan yang menjamin keselamatan Anda.
  3. Perhatikan kondisi tanah sebagai pijakan yang kokoh bagi langkah Anda.
  4. Apabila harus menghadapi reruntuhan bangunan untuk menyelamatkan korban, pastikan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk atau menunggu pihak berwenang untuk melakukan evakuasi korban.





Tsunami

Tsunami merupakan gelombang air laut besar yang dipicu oleh pusaran air bawah laut karena pergeseran lempeng, tanah longsor, erupsi gunungapi, dan jatuhnya meteor. Tsunami dapat bergerak dengan kecepatan sangat tinggi dan dapat mencapai daratan dengan ketinggian gelombang hingga 30 meter.

Tsunami sangat berpotensi bahaya meskipun tsunami ini tidak terlalu merusak garis pantai. Gempa yang disebabkan pergerakan dasar laut atau pergeseran lempeng yang paling sering menimbulkan tsunami. Pada tahun 2006 Indonesia mengalami tsunami dahsyat setelah gempabumi berskala 8.9 SR terjadi di sekitar Aceh.

Area yang memiliki risiko tinggi jika gempa bumi besar atau tanah longsor terjadi dekat pantai gelombang pertama dalam seri bisa mencapai pantai dalam beberapa menit, bahkan sebelum peringatan dikeluarkan. Area berada pada risiko yang lebih besar jika berlokasi kurang dari 25 meter di atas permukaan laut dan dalam beberapa meter dari garis pantai.

Apa yang dilakukan sebelum dan pada saat terjadi tsunami
  1. Nyalakan radio untuk mengetahui apakah tsunami terjadi setelah adanya gempabumi di sekitar wilayah pantai.
  2. Cepat bergerak ke arah daratan yang lebih tinggi dan tinggal di sana sementara waktu.
  3. Jauhi pantai. Jangan pernah menuju ke pantai untuk melihat datangnya tsunami. Apabila Anda dapat melihat gelombang, anda berada terlalu dekat. Segera menjauh.
  4. Waspada- apabila terjadi air surut, jauhi pinggir pantai. Ini merupakan salah satu peringatan tsunami dan harus diperhatikan.

Apa yang dilakukan setelah terjadi tsunami

  1. Jauhi area yang tergenang dan rusak sampai ada informasi aman dari pihak berwenang.
  2. Jauhi reruntuhan di dalam air. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keamanan perahu penyelamat dan orang-orang di sekitar.
  3. Utamakan keselamatan dan bukan barang-barang Anda.  

https://www.bnpb.go.id/home

(TMK)







H K B N ( Hari Kesiapiagaan Bencana Nasional )

TENTANG
Membangun Kesadaran, Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana
#SiapUntukSelamat




Tujuan Umum dan Sasaran
Tujuan Umum
  1. Memperingati 10 Tahun disahkannya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Promosi kegiatan Simulasi Nasional Kesiapsiagaan Bencana pada tanggal 26 April untuk dijadikan Simulasi Nasional Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan serentak.
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman bencana.
Sasaran
  1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana berdasarkan potensi bencana setempat.
  2. Meningkatkan partisipasi, dan membangun budaya gotong royong, kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
  3. Mengukur tingkat kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2017, dilaksanakan serentak seIndonesia pada jam 10.00 – 12.00 waktu setempat.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Tempat pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan jenis kegiatan utama maupun kegiatan pendukung yang dipilih oleh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejarah
Kesiapsiagaan merupakan kegiatan yang terukur dalam mengurangi dampak dari bencana yang telah diperkirakan sebelumnya. Kegiatan  kesiapsiagaan harus berdasarkan pengetahuan yang benar terhadap ancaman, respons yang memadai dan penggunaan sumber daya yang tersedia. Secara umum, kegiatan kesiapsiagaan meliputi penyampaian komunikasi peringatan kedaruratan, pelaksanaan proses evakuasi, kegiatan pelatihan dan simulasi, dan penyediaan peralatan dan respons terhadap emergensi tersebut.
Maksud dan Tujuan :
Tujuan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional :
  1. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi bencana.
  2. Mendorong partisipasi, kegotongroyongan, kerelawanan dan kedermawanan pemerintah, Pemda, Masyarakat dan Lembaga Usaha.
  3. Mengurangi Jumlah Korban, kerusakan dan kerugian akibat bencana.
  4. Menuju Ketangguhan Bangsa dan Negara.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangaan Bencana.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana.