Senin, 17 April 2017

H K B N ( Hari Kesiapiagaan Bencana Nasional )

TENTANG
Membangun Kesadaran, Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana
#SiapUntukSelamat




Tujuan Umum dan Sasaran
Tujuan Umum
  1. Memperingati 10 Tahun disahkannya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Promosi kegiatan Simulasi Nasional Kesiapsiagaan Bencana pada tanggal 26 April untuk dijadikan Simulasi Nasional Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan serentak.
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman bencana.
Sasaran
  1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana berdasarkan potensi bencana setempat.
  2. Meningkatkan partisipasi, dan membangun budaya gotong royong, kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
  3. Mengukur tingkat kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2017, dilaksanakan serentak seIndonesia pada jam 10.00 – 12.00 waktu setempat.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Tempat pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan jenis kegiatan utama maupun kegiatan pendukung yang dipilih oleh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejarah
Kesiapsiagaan merupakan kegiatan yang terukur dalam mengurangi dampak dari bencana yang telah diperkirakan sebelumnya. Kegiatan  kesiapsiagaan harus berdasarkan pengetahuan yang benar terhadap ancaman, respons yang memadai dan penggunaan sumber daya yang tersedia. Secara umum, kegiatan kesiapsiagaan meliputi penyampaian komunikasi peringatan kedaruratan, pelaksanaan proses evakuasi, kegiatan pelatihan dan simulasi, dan penyediaan peralatan dan respons terhadap emergensi tersebut.
Maksud dan Tujuan :
Tujuan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional :
  1. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi bencana.
  2. Mendorong partisipasi, kegotongroyongan, kerelawanan dan kedermawanan pemerintah, Pemda, Masyarakat dan Lembaga Usaha.
  3. Mengurangi Jumlah Korban, kerusakan dan kerugian akibat bencana.
  4. Menuju Ketangguhan Bangsa dan Negara.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangaan Bencana.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana.








1 komentar:

thanida mengatakan...

this was nice content and definitely it will be useful for many people.
ufabet